AlhamduLILLAAH, masih berjalan, Farah Herbal Sudah menjangkau 22 provinsi Di Indonesia, 77 Kabupaten/Kota... Dengan ratusan transaksi... terima kasih kepada para pelanggan dan semua pihak yang telah percaya pada kami... Salam, Farah Dini

Sabtu, 17 September 2011

Produk Terbaik Harga Murah Indonesia Cream Perawatan Kosmetik Wajah Skin Care Herbal Gemuk Badan



Harga : Rp. 70.000
Persediaan : Ada
Model : Kapsul



Anda memiliki tubuh yang terlalu kurus, sehingga tdk percaya diri? Jgn mengkonsumsi obat2an sembarangan, krn bisa jd justru akan membuat masalah baru dlm tubuh Anda. Anda dp mengkonsumsi obat-obat herbal yg secara alami dapat menambah berat tubuh Anda sesuai dg yg diinginkan. Kini ada obat herbal GEMUK BADAN. GEMUK BADAN adl kapsul herbal yg terbuat dari 100% bahan alami pilihan yg dpt menambah nafsu makan, meningkatkan fungsi enzim pencernaan, shg dp meningkatkan penyerapan makan di usus. GEMUK BADAN juga mengandung berbagai macam vitamin yg terkadnung dlm bahan2 alaminya. GEMUK BADAN efektif untuk menambah berat badan agar menjadi padat dan berisi.

Komposisi:
Temulawak membantu meningkatkan nafsu makan
Adas Pulosari mengobati kurang nafsu makan
Daun Sirih
Lada Hitam
Kunyit

Kegunaan:
Kapsul Binasyifa Gemuk BADAN efektif membantu mengoptimalkan penyerapan gizi ke tubuh, menghilangkan letih, menambah nafsu makan dan menambah berat badan Anda hingga ideal.

Testimoni
Gemuk Badan
Rasmini, Tegal
Berat badan saya sangat tidak ideal dengan tinggi badan sehingga kelihatan kurus. Saya pernah mencoba mengkonsumsi susu penggemuk badan dengan harga yang sangat mahal namun tidak ada perubahan. Suatu ketika saya browsing di warnet dan iseng-iseng cari obat tradisional penggemuk badan. Saya menemukan Binasyifa Gemuk Badan. Saya mencoba untuk mengkonsumsinya dan napsu makan mulai bertambah. Setelah saya menghabiskan 5 botol, berat badan saya naik 6kg. Sungguh luar biasa…
Berminat Hubungi: Farah ( 085718992435 )
Read rest of entry

Senin, 05 September 2011

Produk Terbaik Harga Murah Indonesia Cream Perawatan Kosmetik Wajah Skin Care Penerapan Transaksi Jual Beli Sewa dalam Islam

1.      Jual Beli

A. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.

B. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).

• Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya

• Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).

• Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
• Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)

Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.

C. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d. Macam-macam jual beli
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).

Contoh :
a) Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b) Jual beli air mani hewan ternak.
c) Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d) Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contoh :
1. Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2. Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3. Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4) Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5) Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.

2.      Simpan Pinjam
Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:
a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.

3.      IJARAH
a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.

e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.


g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.

Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul

D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a. Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
• Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
• Anggota-anggota syariat
o Balig, berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
+ Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2 orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
+ CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan dari firma.
+ PT (Perseroan Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Syarikat kerja
adalah gabungan 2 orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a. Menjalin hubungan persaudaraan.
b. Memenuhi kebutuhandan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
c. Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d. Melahirkan kemajuan iptek, eko dan kebudayaan serta hankam.

2. Mudarabah
Atau qirad : pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Ketentuan:
a. Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b. Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c. Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e. Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
a. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
b. Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
c. Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat hidup mandiri.

3. Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah
Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya sbb:
a. Ditanami untuk kepentingan keluarga dan disedekahkan
b. Meminjamkan kepada fakir miskin.
c. Digarap melalui muzara’ah, mukharabah, dan musaqah.

1) Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah: paruhan hasil sawah antara pemilik dan penggarap, benih dari pemilik.
Mukharabah: benig dari penggarap.
Ketentuan:
+ Pemilik dan penggarap balig, akal sehat, dan jujur.
+ Digarap betul-betul.
+ Ditentukan lamanya masa penggarapan.
+ Besarnya paruhan ladang untuk pemilih dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
+ Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan.

2) Musaqah
Ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap.
Ketentuan:
+ Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
+ Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
+ Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
+ Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
+ Melestarikan keindahan alam.

4.      Sistem Perbankan yang Islami
Bank Islam : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

5.      Sistem Asuransi yang Islami
Asuransi : akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)

S   Sumber : nethawkripper

     
                     http://farahherbal.blogspot.com/2011/11/century-21-broker-properti-jual-beli.html



Read rest of entry

Kamis, 01 September 2011

Produk Terbaik Harga Murah Indonesia Cream Perawatan Kosmetik Wajah Skin Care SeLangkah Lebih Maju, Siapa (gak) Mau?

Bersama Internet Selangkah Lebih Maju kira-kira siapa gak mau ya?. Perkembangan peradaban manusia semakin hari semakin cepat. Tak dapat dipungkiri bahwa manusia membutuhkan informasi terbaru untuk melengkapi segala kebutuhan hidupnya. Tanpa sadar atau tidak sadar ternyata keterlambatan akan informasi terbaru dengan lebih maju dan terhangat ketika diterima seseorang akan membuatnya merasa sangat ketinggalan zaman. Tentunya sebagai makhluk sosial, manusia di muka bumi cenderung membutuhkan orang lain untuk memenuhi hajat hidupnya. Bagaimana jadinya bila kita hidup seorang diri tanpa adanya orang lain. Semua urusan kita tidak bakal bisa diselesaikan, lalu tentunya ketika mencari kemudahan dengan bantuan orang lain dalam segala hal.  

Berdasarkan riset dari data hasil survey oleh MarkPlus Insight belum lama ini menunjukkan bahwa jumlah angka pengguna internet di Indonesia pada tahun 2011 ini sudah mencapai 55 juta orang, meningkat dari tahun sebelumnya di angka 42 juta orang. (Kompas, 28 Oktober 2011). Berbagai alasan tentu dapat diutarakan setiap orang, untuk apa mereka mengakses internet. Diantara alasan utamanya adalah mencari informasi maupun memberi informasi. Informasi yang dimaksud itu antara lain, berita terbaru, referensi ilmiah, membangun jaringan sosial melalui pertemanan, belajar(apapun), dan untuk  kepentingan bisnis bagi para pengguna internet tersebut. Dengan alasan-alasan itulah membuat setiap pengguna internet sangat membutuhkan keberadaannya tersebut. Yuk Selangkah lebih maju, hayoo siapa gak mau? He...

Pergaulan dengan orang lain di segala penjuru tanah air maupun dunia seolah menjadi perihal yang tak boleh tidak untuk dilakukan. Dahulu, perkembangan informasi di dapat setiap orang cukup sulit bila ia tinggal di pelosok. Namun, sejak adanya kemajuan teknologi dimana terlahirnya internet membuat pergaulan di segala penjuru tanah air maupun dunia seolah tak terbatasi ruang dan waktu untuk segala urusan sesuai kepentingan masing-msing. Karena saat ini setiap lini sektor kehidupan hampir tak lepas dari internet. Lahirnya internet tentu saja membuat manusia Selangkah lebih maju. Betulkan?

Pengalaman ini saya rasakan sendiri bersama istri, bagaimana kemudian bahwa ternyata internet membuat kami Selangkah lebih maju. Saat itu, tepatnya 17 februari 2011, dengan sangat terpaksa(awalnya), saya membuat blog. Kenapa saya harus membuat blog? Karena saya selalu diminta bahkan sering banget oleh istri saya untuk membuat blog. Obsesi jualan online melalui internet ini berasal dari orang lain yang bisa jualan online lewat website atau blog yang sudah lebih awal memulai. Hmmm.. jadi gitu thohh. Sebenarnya BT banget kan ya, kalau sesuatu yang diminta tapi kita belum pernah lakukan, atau kalaupun pernah itu telah terjadi kegagalan sebelumnya bilamana dituntut harus dilakukan kembali di kemudian hari. Gitu gak yah.. ;-)


Dilanjut yuk cerita Selangkah lebih maju-nya, ketika itu dalam perjalanan pulang setelah menjemput istri mengajar. Saya dengan sangat terpaksa mampir di warnet bersama istri, karena dia ingin sekali membuat blog untuk kepentingan kami. Blog yang dimaksud adalah blog bukan hanya sebagai tempat menulis semata, akan tetapi blog ini adalah blog untuk jualan. Buat jualan lagi, hadoooh, gimana gak pusing ya. Tentunya kan kalau kepentingan jualan harus dengan tampilan sangat menarik. Mana masih harus belajar lagi.. Huffttt...

Orang akan melihat sebuah keseriusan dan keprofesionalan sang penjual di Internet. Bagaimana mungkin, saya bisa. Tapi, apa boleh buat akhirnya saya mencobanya. Cari-cari informasi akan tutorial membuat blog terus dilakukan, akhirnya saya memilih blogspot (layanan gratis blog dari blogger.com) untuk membuat blog baru kami. Karena layanan blog ini adalah termudah dalam mengolahnya bagi pemula seperti saya ketika ingin ngeblog menurut beberapa informasi yang saya dapat dari hasil penelusuran.


Selangkah lebih maju selanjutnya adalah pembuatan akun gmail, setelah selesai baru membuat blog di blogger. Jualan online kami nanti adalah berkonsentrasi pada kosmetik herbal untuk kecantikan. Bingung nentuin nama atau subdomain di blogspot, akhirnya Farah Herbal menjadi pilihan. Kenapa Farah Herbal, karena kebetulan istri saya namanya Farah Dini. Ya, gitu dech. Akhirnya jadi juga farahherbal.blogspot.com. Walaupun sangat sederhana, setidaknya bisa membuat plong hati istri saya yang saya nikahi november tahun 2010 kemarin. Melihat ke sebelah istri saya masih sibuk iklan di facebook, karena itu yang baru kami bisa lakukan.


AlhamduLILLAAH 9 bulan berjalan hingga saat ini, Farah Herbal sudah menjangkau 22 provinsi dan 77 kabupaten/kota di Indonesia, tujuan malaysia, singapore, maupun hongkong gagal dikarenakan belum pengalamannya untuk transaksi ke luar negeri baik perihal saat transaksi maupun deal paket pengiriman. Sejauh ini saya masih harus terus belajar bagaimana menjadi marketer online yang mampu mengembangkan bisnis kecil-kecilan kami. Hingga saat ini kami masih belum punya domain sendiri, ya karena memang masih belajar dengan memanfaatkan layanan subdomain gratis yang ada. Bagaimanapun kisah ini menjadi kesan manis yang terdengar saat ini. Dorongan kuat dari sang Istri untuk Selangkah lebih maju  begitu luar biasa. Klo tahu gini, aturan mah dari dulu aja yah, jadi ngenet gak cuma berinteraksi di jejaring sosial saja, tetapi ternyata internet bisa lebih bermanfaat daripada itu. .



Semenjak hamil besar akhirnya istri saya berhenti bekerja di luar dan cukup di rumah mengelola bisnis online ini sambil mengasuh anak pertama kami yang lahir bulan puasa kemarin di rumah. Dengan adanya keinginan kuat di kemudian hari walau diawali keterpaksaan ternyata mampu memberikan hasil tambahan bagi kami. AlhamduLILLAAH bisa nambah-nambah untuk keperluan kami, seperti menyegerakan aqiqah putra kami, dsb. Selangkah lebih maju, siapa (gak) mau?


Harapan kami, semoga semua masyarakat dalam mengelola bisnis ukm untuk lebih maju, sangat disarankan untuk membuka toko online. Cukup dengan cara mudah, membuat blog dengan memasang produk yang dimiliki kemudian memasarkannya secara online di internet. Dengan begitu, semoga produk dapat dirasakan orang lain dimanapun berada tanpa tebatasi oleh ruang dan waktu. Karena dengan internet, ketebatasan ruang dan waktu untuk memasarkan produk bukan menjadi hambatan, justeru menjadi peluang untuk lebih maju. Dengan begini, semoga mempermudah jalan kesuksesan bisnis ukm yang sedang masyarakat geluti tersebut. Karena bagaimana pun, apakah kita bisa maju bersama internet? Coba saja. AlhamduLILLAAH saya bisa, dengan memulai dengan hal yang kecil. 


Salam, Selangkah lebih maju




-Katarominami-
Read rest of entry
 

Recommended Product

  • cream annisa
  • sabun susu kambing
  • mumtaza herbal whitening cream
  • Pembalut Herbal Hibbis
  • Mumtaza Breast Up Cream
  • hand Body Lotion Yesta
  • Layla Cream
  • Ratu Langsing
  • Zulu Madu Solusi Dasar Untuk Kecantikan
  • Otem | Obat Mata
  • Hajar Jahanam
  • Serum Vitamin C dan E

Farah Herbal Copyright © 2011 - 2013, Designed by Ipietoon Converted by KataroMinami Powered by Blogger
Thanks to Indonesia